Kejutan Presiden: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah!

Jakarta – Presiden dan jajaran Kementerian Keuangan memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% yang sebelumnya telah diumumkan oleh Ditjen Pajak. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2025. Kenaikan ini hanya akan diterapkan pada barang-barang yang termasuk dalam kategori mewah.
Keputusan ini diambil pada saat-saat terakhir, tepatnya sekitar pukul 7 malam, hanya lima jam sebelum pergantian tahun, seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan oleh Sri Mulyani:
- Semua barang dan jasa yang selama ini bebas PPN akan tetap bebas PPN (atau PPN 0%) sesuai dengan PP 49/2022.
- Barang dan jasa yang dikenakan PPN 11% tidak mengalami perubahan tarif, tetap membayar PPN 11%.
- Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM, seperti diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022. Contohnya termasuk pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah atau apartemen mewah dengan harga di atas Rp30 miliar, dan kendaraan bermotor mewah.
- Semua paket stimulus dan insentif perpajakan yang diumumkan oleh Menko Perekonomian pada 16 Desember 2024 tetap berlaku. Ini termasuk bantuan beras 10 kg per bulan untuk Januari-Februari 2025 bagi 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50% untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, pembebasan PPh final 0,5% untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, dan PPh pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Barang-barang mewah yang dimaksud adalah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023. Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024), Prabowo menegaskan, “Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan PPN, yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.”
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menambahkan bahwa barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 11% akan tetap membayar tarif yang sama, tanpa adanya kenaikan. “Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% tidak akan mengalami perubahan, tetap 11%. Sementara itu, barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN akan tetap tidak dikenakan pajak,” jelas Sri Mulyani.
Barang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
1. Barang Kena PPN 12%
Kenaikan PPN menjadi 12% berlaku untuk barang-barang mewah, seperti yang tercantum dalam PMK nomor 15 tahun 2023. Contohnya termasuk pesawat jet pribadi, yacht, dan hunian mewah (rumah, kondominium, apartemen, townhouse) dengan harga jual di atas Rp30 miliar. Selain itu, barang-barang seperti balon udara, pesawat terbang, senjata api (kecuali untuk keperluan negara), helikopter, dan kapal mewah yang tidak digunakan untuk angkutan umum juga akan dikenakan PPN 12%. Kenaikan ini juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.
2. Barang Tidak Kena PPN 12%
- Barang Bebas PPN (PPN 0%)
Sri Mulyani menyebutkan bahwa barang-barang yang dikenakan PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, dan berbagai hasil pertanian lainnya. Selain itu, tiket kereta, jasa angkutan umum, pendidikan, dan pelayanan kesehatan juga tetap bebas dari PPN.
- Barang yang PPN-nya Tetap 11%
Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif PPN untuk barang-barang yang selama ini dikenakan tarif 11%. Produk seperti sampo dan sabun akan tetap dikenakan PPN 11%. “Jadi, hanya barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12%, sementara yang lainnya tetap pada tarif yang sama,” tutupnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjaga keadilan dan mendukung masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi. Kritik dari masyarakat juga menjadi perhatian pemerintah, sehingga penting bagi publik untuk terus menyuarakan pendapat terkait kebijakan yang ada.
Source : KemenkeuRI
Penulis: Onnu
Baca Juga: https://blog.leeasy.id/bos-umkm-wajib-tahu-le-easy-solusi-digitalisasi-bisnismu/
Web Terkait: https://leeasy.id
Berlangganan Saluran WhatsApp: https://bit.ly/WhatsAppChannel-NawaTaraTech
Grup Diskusi: https://bit.ly/FGD-SeputarKarirdanTeknologi
Post Comment